KPK Menetapkan Menteri Pertanian, Syahril Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kabar Terkini- Menjelang tahun pemilu pada pertengahan February mendatang, para partai politik tengah disibukkan dengan kampanye serta aktivitas politik lainnya. Namun demikian, salah satu hal yang biasanya terjadi adalah ‘bersih-bersih partai’. Hal ini dapat diartikan bahwa petahana masih memiliki kuasa untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi.

Hal ini juga dapat disalahgunakan oleh petahana untuk menyelidiki kasus dugaan yang menyangkut oposisi. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketika lembaga antirasuah menyatakan membuka penyidikan maka sudah ada tersangka yang ditetapkan. Pada KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka.

Mentan Ditetapkan Tersangka

KPK yang pada kepemimpinan kedua Jokowi dianggap melemah ternyata masih menunjukkan taringnya dengan berhasil menangkap para pelaku koruptor yang merugikan masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah menteri pertanian Syahril. Namun, KPK belum bisa mengungkap identitas para tersangka.

Nama mereka baru akan diumumkan secara resmi ketika penyidikan dinilai cukup. Ali tak membantah ataupun membenarkan ketika ditanya soal informasi bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka.

Siapa para tersangka tersebut, pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara resmi. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu menyatakan bahwa, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul hasil Limpo. Belakangan, Ali menyebut tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul.